Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Merek, Saksi Ahli: Penegakan Hukum yang Adil Harus Melindungi Terdakwa Beritikad baik

HUKUM, NASIONAL738 Views

Jurnalmetropol.com, Jaktim – Doktor Iwan Darmawan SH. MH Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Universitas Pakuan Bogor hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) sebagai saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran merek, oleh terdakwa, pada Rabu lalu (28/5/2025).

Pada persidangan tersebut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto serta Jaksa penuntut umum Tutur Sagala.

Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, Ahli menyatakan terdakwa tak penuhi unsur pidana, terdakwa sudah bertindak dengan Itikad baik dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena merek yang digunakan telah terdaftar secara sah di DJKI dan digunakan sebelum adanya putusan pembatalan oleh Mahkamah Agung.

Dr. Iwan Darmawan SH. MH sebagai saksi ahli menegaskan bahwa pelaporan merek yang tidak sesuai etiket sebagaimana dilakukan oleh pelapor berpotensi menyesatkan penyidikan dan menimbulkan kerugian hukum bagi Terdakwa.

“Perbedaan barang bukti yang diajukan dengan yang terdaftar dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat mengganggu pencarian kebenaran materil,”jelas ahli.

Lebih lanjut, ahli menyebut bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menghentikan produksi, membuat pernyataan publik, dan mematuhi putusan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, tidak relevan jika proses pidana tetap dilanjutkan.

Terkait unsur pidana dalam Pasal 101 dan 102 UU Merek, ahli menilai bahwa unsur “tanpa hak” tidak terpenuhi karena Terdakwa memiliki sertifikat merek resmi dan tidak melakukan peniruan secara keseluruhan.

Ahli juga mengingatkan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium dan seyogyanya tidak digunakan jika sengketa bisa diselesaikan secara perdata. Ia menilai bahwa pelaporan pidana dalam kasus ini berpotensi sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat, bukan tindak pidana murni.

Diakhir persidangan tersebut, saksi ahli menyampaikan bahwa penegakan hukum yang adil harus melindungi pihak yang beritikad baik. “Dan terdakwa telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.”ungkapnya dihadapan kuasa hukum terdakwa dari kantor Hukum TOP & PARTNERS Topan Oddyye Prastyo,. SH.MH. (red)