Foto: Pers rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 wilayah hukum Polres Jember (Sigit Priyono/Jurnalmetropol.id)
Jurnalmetropol, Jember – Polres Jember ungkap 34 kasus narkoba dan okerbaya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Capaian itu menjadikan Polres Jember menduduki peringkat 2 wilayah hukum Jawa Timur.
Dalam pers rilis di ruang Rupatama Mapolres Jember, AKBP Alaiddin, SH.,SIK.,MH, memimpin langsung didampingi Wakapolres Kompol Effan Sulaiman, SIK.,MA, Kasat Reskoba dan Kasi Humas.
AKBP Alaiddin menyebutkan, capaian kinerja Satuan Reskoba itu merupakan capaian tertinggi Polres Jember sejauh ini.
“Operasi Tumpas Semeru 2026, dari tanggal 12 Agustus sampai 23 Agustus berhasil mengungkap 34 kasus dengan jumlah tersangka 38, laki-laki 35 dan perempuan 3,”ucap AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Khusus okerbaya (obat keras berbahaya) ada 2 kasus dengan 3 tersangka, laki-laki 1 orang dan perempuan 2 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu sejumlah sabu seberat 560,93 gram, pil ekstasi 153 butir, trihexyphenidyl 95.000 butir, dan dextromethorphan 1.000 butir.
AKBP Alaiddin juga menjelaskan modus peredaran barang terlarang tersebut. “Modusnya bervariasi. Nanti kasat Reskoba akan menjelaskan kasus per kasus,”ungkap Kapolres Jember dalam pernyataannya.
Modus peredarannya terus berkembang dari waktu ke waktu. Yang paling baru, transaksi melalui media sosial.
Polres Jember mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan narkoba itu. Tidak saja penindakan, Polres Jember juga melakukan banyak edukasi tentang pentingnya menanggulangi atas penyalahgunaan narkoba khususnya kepada anak-anak muda.
Polres Jember masuk ke sekolah-sekolah, pesantren dan komunitas pemuda dalam sosialisasi penanganan penyalahgunaan narkoba.
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang no.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 609 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Disinggung tentang dampak narkoba, AKBP Alaiddin membenarkan bahwa Kabupaten Jember masih dalam status darurat narkoba.
Kabupaten Jember sebagai jalur peredaran sekaligus sebagai pangsa pasar peredaran narkoba. “Hingga saat ini belum ditemukan pabrik atau tempat produksi narkoba. Termasuk kasus rokok elektrik, vape, yang menggunakan cairan etomidate,”jawab AKBP Alaiddin. (Sgt)
