Jurnalmetropol, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-26 pada Selasa, 21 Juli 2026, mengesahkan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031, menyusul pemberhentian Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman RI karena berstatus terdakwa dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut DPR RI tidak mengumumkan secara terbuka siapa nama yang ditetapkan sebagai pengganti Hery Susanto.
Ketidakterbukaan ini menimbulkan kekhawatiran publik akan proses yang tidak transparan dan berpotensi menghilangkan nama calon yang sejatinya berhak ditetapkan.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi II DPR RI, selain sembilan nama yang terpilih sebagai anggota Ombudsman RI, ditetapkan pula sepuluh nama cadangan berdasarkan urutan perolehan suara.
Wahidah Suaib (mantan Komisioner Bawaslu RI Periode 2028-2012 yang dikenal sebagai aktivis perempuan yang cukup vocal memperjuangkan integritas pemilu, kesetaraan gender dan demokrasi inklusif) menempati urutan pertama daftar cadangan tersebut (nomor urut ke-10 secara keseluruhan).
Berdasarkan mekanisme yang selama ini diterapkan secara konsisten pada lembaga-lembaga negara independen, posisi tersebut menjadikan Wahidah Suaib sebagai pengganti yang sah atas kekosongan jabatan Hery Susanto.
Hal tersebut dibenarkan sendiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna apakah nama PAW dimaksud sesuai dengan nomor urut hasil FPT di Komisi II: “iya nanti sesuai urutan aja”, dan disambung dengan penegasan “Iya Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,”jelasnya.
Namun beredar informasi bahwa Komisi II DPR justru mengajukan nama lain ke Paripurna DPR yakni Radian Syam yang berada di urutan no 11, satu tingkat di bawah Wahidah Suaib pada daftar cadangan—sebagai pengganti Hery Susanto, namun pengajuan nama tersebut tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR dan mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil utamanya kelompok gerakan perempuan sehingga nama Radian Syam tidak jadi disebutkan dalam rapat Paripurna DPR RI.
Catatan Kritis
Komisi II semestinya belajar dari kasus Hery Susanto yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman dan Presiden RI karena terjerat kasus korupsi menerima suap dalam jabatan.
Terpilihnya Heri Susanto sebagai Komisioner Ombudsman RI bahkan dipilih sebagai Ketua Ombudsam oleh Komisi II DPR, mencerminkan buruknya hasil pilihan Komisi II DPR dan Pimpinan Komisi II sendiri telah menyampaikan permohonan kepada publik setelah tertangkapnya Heri Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Alih-alih menjadikan penetapan PAW sebagai momentum untuk melakukan perbaikan kualitas Ombudsman melalui pemilihan yang bersih, Komisi II DPR RI malah mempertontonkan praktek politik yang tidak adil dengan menghilangkan nama yang berhak dipilih
Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas, memandang bahwa apabila penetapan PAW Ombudsman RI menyimpang dari urutan hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik, maka hal ini:
1. Mencederai kepastian hukum dan preseden ketatanegaraan dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.
2. Menjegal hak politik perempuan dan mengabaikan komitmen keterwakilan perempuan dalam lembaga negara, sebagaimana telah disuarakan sebelumnya oleh organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI), Institut Sarinah (Intisari) dan Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) yang telah mendesak agar Wahidah Suaib ditetapkan sebagai PAW sesuai urutan hasil pemeringkatan, terlebih mengingat bahwa komposisi anggota Ombudsman RI saat ini baru terdapat 1 (satu) perempuan.
3. Cacat proses karena mencederai transparansi proses pengambilan keputusan publik, mengingat nama PAW yang disahkan bahkan tidak diumumkan secara eksplisit dalam rapat paripurna.
Adapun tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:
1. Komisi II, segera mengumumkan secara terbuka nama PAW yang diajukan ke Paripurna DPR RI. Apabila yang tercantum adalah Radian Syam maka harus diperbaiki dengan mengajukan nama Wahidah Suaib sesuai nomor urut.
2. DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik, sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh Wakil Ketua DPR RI.
Apabila hak politik Ibu Wahidah tetap diabaikan oleh DPR, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan:
1. Mendukung dan akan membersamai Ibu Wahidah Suaib untuk melaporkan Pimpinan Komisi II DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
2. Mendukung dan membersamai Ibu Wahidah Suaib untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa Penetapan PAW sesuai nomor urut sudah merupakan konvensi ketatanegaraan yang lazim digunakan maka apabila DPR menetapkan PAW Ombudsman diluar kelaziman yakni tidak sesuai nomor urut, dan mengorbankan hak politik perempuan yakni saudari Wahidah Suaib maka dapat dipastikan ada politik kepentingan dibalik itu.
Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap DPR RI menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan independensi lembaga negara demi menjaga kepercayaan publik. *(red)







