Jurnalmetropol, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Sony Sonjaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yg disampaikan ke KPK, total kekayaannya tercatat mencapai Rp12,98 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding laporan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp906 juta.
Dalam laporan terbaru, sebagian besar kekayaan Sony berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sumedang, Purwakarta, dan Bandung dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 miliar. Seluruh aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Kasus ini masih dlm proses penyidikan dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas







