Mantan Kapolri Listyo Sigit ditetapkan jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo

Jurnalmetropol, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Salah satu tersangka berinisial LSP yang ramai dikaitkan dengan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangannya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam perkara ini, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan.

“Berdasarkan penyidikan secara scientific investigation dan proses manajemen perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,”kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam (3/11/2026).

Selain Presiden Prabowo, Asep menyebut penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping juga dilakukan terhadap nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.

“Seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,”jelas Kabareskrim dalam pernyataannya yang dikutip media ini dilaman portal berita NU online.

Asep juga mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, kemudian empat buah flashdisk,” terangnya. (Sumber/**)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *