Terjerat Utang Judol, Perampok Toko Emas Murni Jember Dibekuk Polisi di Banyuwangi 

HUKUM, PATROLI282 Views

Keterangan gambar: Polres Jember gelar pers rilis perampokan terhadap toko emas Murni (foto: Sigit Priyono/Jurnalmetropol.id)

Jurnalmetropol, Jember – Polres Jember mengungkap motif dibalik perampokan toko emas Murni yang terjadi pada Kamis pagi (22/10/2026).

Ungkap kasus perampokan di Jember, yang viral di media sosial karena saat kejadian direkam oleh nitizen, digelar di ruang Rupatama Polres Jember langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Alaiddin, SIK.,SH.,MH dan didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kasi Humas.

Dalam pernyataannya, AKBP Alaiddin menyebutkan bahwa sebelum kejadian terduga pelaku telah mengamati toko emas Murni di Jalan Sultan Agung no.112 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Tindakan terduga pelaku tergolong berani sebab dilakukan pada pagi menjelang siang sekira pukul 08.30 WIB saat situasi di sekitar jalan Sultan Agung masih sepi. Saat kejadian pegawai dan pemilik Toko dalam persiapan buka.

Di sebelah timur toko emas itu tampak sekumpulan anak TK sedang pawai memperingati Hari Santri Nasional.

Terduga pelaku 2 orang dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih, plat nomor G 1217 EGG.

Kendaraan pelaku diparkir di sebelah kiri jalan sedangkan Toko berada di kanan jalan. Pelaku langsung masuk toko, tanpa banyak orang tahu, lalu masuk ke dalam rumah. Pelaku membawa senjata tajam dan melakukan perampokan disertai kekerasan. Tindakan itu terekam oleh cctv rumah pemilik Toko Emas Murni.

Pemilik toko, Tan Liok Tun (72 tahun), tidak tinggal diam. Ia dan anaknya melakukan perlawanan tetapi pelaku dengan kejam melukai keduanya. Bahkan anak pemilik toko, Adi Kusuma (50 tahun) dibacok berkali-kali hingga terluka parah.

Pelaku berhasil membawa sejumlah ratusan lembar mata uang asing dolar Singapura senilai Rp300 jutaan.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku segera memacu kendaraannya dengan kencang dan hampir menabrak pawai anak-anak. Kejadian itu direkam oleh warga dan langsung viral.

“Semoga tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Jember. Saya menyampaikan kepada masyarakat tetap menjaga diri sendiri. Saya mengingatkan kepada para pelaku jangan coba-coba bermain di wilayah polres Jember. Kami bisa humanis dan tentunya kami bisa tegas dalam menindak kejahatan,”ucap AKBP Alaiddin, Jum’at (23/10/2026).

Kurang dari 24 jam Polres Jember berhasil menangkap pelaku. Kedua pelaku hendak melarikan diri ke Bali tetapi berhasil dicegat di Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, pada malam harinya.

Sebelumnya, mobil pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Ambulu bersama barang bukti lainnya.

Ditanya motif pelaku, AKBP Alaiddin menyatakan motifnya karena Judol (judi online).

“Dari tahap pemeriksaan bahwasanya pelaku mempunyai hutang nominalnya sekitar 80 juta, karena kalah main judi online,”jawab Kapolres Jember.

Pelaku pertama (D) alias Dendi sebagai eksekutor perampok dengan disertai kekerasan dan pelaku kedua (DS) alias Binjani yang membawa kendaraan.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf C dan D Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun maksimal 12 tahun. (Sgt)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *