Berkas P21 Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

NASIONAL, PATROLI91 Views

Jurnalmetropol, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial RS atau Roy Suryo dan TF atau Dokter Tifa, pada Jumat 19 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan bahwa proses penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rampungnya seluruh tahapan penyidikan.

“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,”kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (19/6/26).

Setelah diamankan, kedua tersangka lanjut Iman bakal menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur sebelum proses pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan.

Tak hanya itu saja, penyidik sebut Iman, juga melakukan konfirmasi ulang terhadap para tersangka. Hal ini, guna memastikan seluruh barang bukti, hak, dan kewajiban hukum mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami telah mengamankan para tersangka RS dan TF. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani kepada kedua tersangka,”ujarnya.

Setiap tindakan yang dilakukan penyidik tegas Iman, berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur perundang-undangan. Karena itu, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang akan menjadi dasar pengajuan protes dan upaya hukum lanjutan.

Menurut Refly, pihaknya menilai alasan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa belum memenuhi syarat yuridis yang memadai. Karena itu, tim kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik maupun pihak terkait.

“Kami akan melakukan upaya hukum agar kedua klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,”ujar Refly.

Ia juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti agenda akademik penting terkait proses pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia.

Meski demikian, Refly menegaskan kedua kliennya tetap menunjukkan sikap tenang menghadapi proses hukum yang berlangsung.

Menurut dia, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memperlihatkan rasa takut atau tekanan psikologis selama menjalani pemeriksaan.

“Secara psikologis keduanya tidak menunjukkan rasa takut. Mereka tetap tenang menghadapi proses yang sedang berjalan,”katanya.

Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia guna memperjuangkan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya. (mal/bri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *