Dalam Pengaruh Alkohol, 2 Nelayan Puger Tenggelamkan Teman Hingga Tewas

HUKUM, PATROLI550 Views

Foto: Dua tersangka pembunuh nelayan Puger diamankan Polres Jember (foto: Sigit Priyono/Jurnalmetropol.com)

Jurnalmetropol.com, Jember – Pengaruh alkohol memang sulit dikendalikan akal sehat. Akibat pengaruh minuman beralkohol 2 nelayan ini menenggelamkan temannya saat mandi di sungai hingga tewas.

Tiga nelayan Puger sedang mandi di Sungai Besini tepatnya di Dusun Krajan Desa Pugerkulon Kecamatan Puger. Dalam pengaruh alkohol salah satunya marah-marah kepada teman yang lainnya.

Suara keras dan amarah itu tidak bisa diterima oleh kedua temannya. Akibatnya terjadi perkelahian 1 lawan 2. Korban ditenggelamkan kepalanya kurang lebih 5 menit ke dalam air sungai hingga tidak bernyawa.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Chandra Putra memberikan keterangan kepada awak media saat pers rilis di ruang Rupatama Polres Jember, Rabu (27/8/2025).

“Tindak pidana ini dilakukan tersangka, pertama saudara SP usia 36 tahun dan MNS usia 38 tahun, pekerjaan keduanya nelayan alamat Dusun Manggaran Desa Pugerwetan,”ucap AKBP Bobby.

“Salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, yakni sepupu,”imbuh Kapolres Jember.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan kronologis kejadian pidana tersebut.

Mereka bertiga minum minuman keras di alun-alun Puger sekira pukul 16.00 sampai 19.00. Lalu mereka bertiga meniggalkan lokasi di mana mereka pesta miras. Saat itu korban melakukan tindakan diluar kendali dengan memukul temannya.

Kedua temannya berusaha menenangkan korban. Lalu mereka berinisiatif untuk memandikan korban ke sungai agar cepat sadar dari pengaruh alkohol.

Jaket dan baju korban dilucuti dan handphone ditaruh di jok sepeda motor oleh keduanya. Pada saat mau dimandikan di sungai korban mengamuk dan melawan.

Kedua tersangka, pun dalam pengaruh alkohol, memiting leher korban. Lalu menenggelamkan kepala korban kurang lebih 5 menit ke sungai.

Polres Jember akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Sgt)

Hastag (#): Kasus pembunuhan, Polres Jember, Nelayan Puger

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *