Jurnalmetropol.com, Kota Tangerang – Upaya dalam menciptakan pelayanan yang bersih, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno mengikuti deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Deklarasi digelar di ruangan Cakra Gedung Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (29/07/2025).
Hadir dalam deklarasi tersebut diantaranya Sachrudin Wali Kota Tangerang, Rusdi Alam Ketua DPRD Kota Tangerang, H. M. Alif Sahrin Usup Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Khalid Galileo Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Kompol Budi Harjono Kasikum Polres Metro Tangerang Kota dan Kasi Bimas Islam Kamenag Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno menjelaskan bahwa deklarasi ini dalam rangka mendukung program sistem manajemen anti penyuapan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pengadilan Agama Tangerang adalah suatu bukti nyata, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
“Kami juga bersama pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda Kota Tangerang,”tambahnya.
Dandim menerangkan, Forkopimda Kota Tangerang dari TNI, Pemerintah, Kepolisian termasuk Pengadilan agama Tangerang berkomitmen dan berkontribusi dalam pelayanan semakin maksimal. (Pendim 0506/Tgr/ kamal)













