Foto: Ilustrasi
Jurnalmetropol.com, Jakarta – Jusuf Kalla (JK), mengingatkan Mendagri Tito Karnavian, jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara, harus melalui mekanisme undang-undang. Hal ini dikatakan JK setelah bertemu dengan Tito Karnavian.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri),”kata Jusuf Kalla di Jakarta, pada Jumat (13/6/2025).
“Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,”sambungnya.
“Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang. Walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,”jelasnya.
“Sekali lagi, anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956,”tegas JK.
JK pun juga menyinggung soal perjanjian atau MoU (nota kesepahaman) Helsinki pada tahun 1956 lalu.
“Lalu bagaimana dengan perundingan di Helsinki? Itu adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dengan GAM. Dua-duanya untuk sepakat membicarakannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada, katakanlah pemekaran kayak di Papua, karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru,”kata JK.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,”ungkapnya.
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya,”sambungnya lagi.
Sehingga, dasarnya itu ditegaskannya berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956. “Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten 14, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal,”tegasnya.
“Kita mulai ke masalahnya. Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa (lupa) bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,”terangnya.
Kemudian, JK pun memberi contoh sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,”pungkasnya.
Sebelumnya, empat pulau Aceh Singkil resmi lepas dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
*(Sumber/red)







