Gagalkan Potensi Kerugian Negara, TNI AL Sita Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal 

MARITIM, PATROLI26 Views

Jurnalmetropol, Merauke — TNI AL dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dankoderal XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto dihadapan para awak media dalam kegiatan Press Conference yang berlangsung di Holding Room Lantai I Mako Kodaeral XI, Merauke, Kamis (30/07).

Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket rokok tanpa cukai dari Surabaya menuju Merauke melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Spill Hasya yang sandar di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke pada 21 Juli 2026.

Setelah muatan dibongkar dan ditampung di salah satu jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), barang tersebut dikirimkan ke Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu pada Selasa (28/07).

Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Staf Intelijen (Sintel) Kodaeral XI kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan.

Saat paket dibuka bersama penerima barang berinisial DARP (26), petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal. Dari hasil penggeledahan lanjutan, Tim Kodaeral XI mengamankan total 94 dus atau sebanyak 75.520 bungkus rokok ilegal.

Dalam keterangannya, Komandan Kodaeral XI menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata TNI AL dalam mengawal penegakan hukum dan melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL, khususnya Kodaeral XI, dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi pihak jasa pengiriman dan masyarakat yang telah peduli memberikan informasi awal. Sinergi ini merupakan faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,”tegas Komandan Kodaeral XI.

Perkiraan kerugian cukai negara berdasarkan Permenkeu No. 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp1.359.360.000,- dengan potensi kerugian cukai negara mencapai Rp1.348.809.856,- dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta nilai ekonomis barang yang diperkirakan mencapai Rp 2.708.169.856,- (dua milyar tujuh ratus delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak yang terkait masih diamankan di Mako Kodaeral XI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk pendalaman lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini searah dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bahwasanya TNI AL terus berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *