Jurnalmetropol.com, Jaktim — Kasus sengketa merek produk plastik dengan terdakwa Chalas Kromoto diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasus sengketa merek Water Polo Plast’ menurut terdakwa terdaftar atas nama Chalas Kromoto dan Daniel William.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saya ditunjukkan barang bukti yang diklaim sebagai milik Pelapor, berupa kemasan produk dengan merek POLOPLAST yang menggunakan etiket berwarna kuning-merah.
Setelah dicermati, terdakwa menyatakan bahwa etiket tersebut tidak sesuai dengan sertifikat merek Pelapor yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek Pelapor yang sah terdaftar dengan etiket berwarna hitam-putih, bukan merah-kuning.
Lebih lanjut, terdakwa juga mengetahui bahwa Pelapor pernah mengajukan permohonan perubahan warna merek menjadi merah-kuning pada tanggal 18 Maret 2021, namun permohonan tersebut telah DITOLAK oleh DJKI. Artinya, secara hukum, merek dengan etiket merah-kuning tidak pernah memperoleh perlindungan hak merek.
Ia mengungkapkan produk plastik yang kini disidangkan di PN Jaktim telah dipasarkan terhitung mulai Maret 2021. Meskipun sertifikat merek terdakwa belum keluar.
Perkara dugaan pemalsuan merek plastik kini masih berlanjut di persidangan.
Perkara ini teregister pada SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor: 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim. “Memasarkan produk mulai Maret 2021. Harusnya tulisan Water besar,”ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, sejumlah saksi ahli yaitu Pakar Hukum Pidana serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dimintai keterangannya oleh tim majelis hakim PN Jaktim seputar sengketa merek ini.
Dr Hendri Jayadi SH MM selaku saksi ahli pidana menjelaskan bahwa kehadirannya di PN Jaktim menuturkan tentang dugaan adanya penggunaan merek. Dalam perkara ini, menurutnya pemeriksaan dipenyidikan proses pembuktiannya dinilai terbatas.
“Jadi semua informasi dan dokumen itu disajikan oleh penyidik kepada saya. Dan saya menilai berdasarkan kronologis dan dokumen yang disampaikan oleh penyidik maka saya sampaikan kalau betul dokumen itu sah atau berkekuatan hukum atau fakta sebenarnya,”kata Hendri.
Hendri menerangkan apabila ada fakta lain atau pembelaan terkait hal tersebut menurutnya silahkan untuk disampaikan. Dia menambahkan pada tahun 2017 pemilik merek sebenarnya telah mendaftarkan. Karena, muncul merek lain ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan gugatan.
Disisi lain, Nova Susanti SH MHum sebagai saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan tahapan dan prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek terdapat masa publikasi selama dua bulan.
Namun, jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama periode tersebut, maka pendaftaran dapat dilanjutkan. Ia menegaskan proses ini telah dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa telah mengikuti seluruh prosedur berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara, tentang perbedaan merek diutarakan Nova bahwa masalah utama dalam sengketa ini terletak pada persamaan dalam penulisan kata “Polo”. Merek milik pelapor bertuliskan “Poloplast” dengan tulisan menyambung dan merek milik terdakwa bertuliskan “Water Polo”.
“Merek terdakwa juga menggunakan gambar penunggang kuda dengan membawa tombak berwarna merah, sedangkan merek pelapor bergambar kuda dengan membawa pedang berwarna hitam dan putih,”ungkapnya. *(red)








