Kopdes Merah Putih Jetakwanger Didirikan, Diharapkan Bisa Mengangkat Perekonomian Lokal

Jurnalmetropol.com, Blora – Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Koperasi Desa Merah Putih Jetakwanger dikukuhkan. Bertempat di Balai Desa Jetakwanger, acara yang berlangsung belum lama ini.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh BPD Jetakwanger dan dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Jetakwanger diikuti oleh segenap Perangkat Desa, TP PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Jetakwanger.

Dengan didirikannya Kopdes Merah Putih ini diharapkan bisa mengangkat perekonomian lokal dan menyejahterakan masyarakat Desa Jetakwanger.

Pada kesempatan tersebut, Kades Jetakwanger, Suyono mengatakan bahwa pendirian koperasi ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar di setiap desa didirikan koperasi Desa Merah Putih.

“Untuk pengurusnya terdiri dari 7 orang, yang diambil dari tokoh masyaraakat Desa Jetakwanger, “jelas Suyono.

Kades juga menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara ditambah wakil ketua bidang I dan seorang anggota serta wakil ketua bidang II dan seorang anggota.

Sedang untuk pengawas ada 3 orang yakni, Kades sebangai Ketua Pengawas dengan dua orang anggota yakni Ketua BPD dan Ketua Gapoktan.

Untuk bidang usaha yang akan dilaksanakan ada 7 bidang usaha, dan akan dimasukkan semua. Dan akan ditambah dengan potensi desa, yakni pertanian dan peternakan.

“Ini sesuai program pemerintah tentang ketahanan pangan yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat,“ungkap Suyono.

Sedangkan pendanaan perdana adalah dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari seluruh anggota, yakni seluruh warga desa Jetakwanger.

Jumlahnya mencapai Rp. 15.070.000. diharapkan dengan adanya pendanaan awal ini, Kopdes Merah Putih Jetakwanger sudah bisa memulai aksinya.

Tentang Koperasi Merah Putih sendiri sebagaimana dilansir dari beberapa media, menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan setiap Kopdes Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Ferry menambahkan, setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,”kata Ferry di Jakarta, Senin (14/4).

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Untuk itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan. (HAR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *