Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Vonis 10 Bulan Perkara Merk Plastik

Jurnalmetropol.com, Jaktim – Sidang perkara dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (31/7/25), kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami dengan anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami saat membacakan amar putusan Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Chalas Kromoto karena dinilai melanggar Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merugikan pihak pemilik merek, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari.

“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan,”kata Ketua Majelis Hakim, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan upaya hukum banding, atas putusan Majelis Hakim tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *