Pemilihan Komite SMKN 15 Cisauk, Ini Penjelasan Andi B Fransiska selaku Wakasek Urusan Humas

PENDIDIKAN640 Views

Jurnalmetropol.com, Kabupaten Tangerang – SMKN 15 Cisauk yang berlokasi di Perum Suradita Desa Suradita kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang yang telah diresmikan pada awal Tahun 2025 oleh Gubernur Andra Soni dan satu satunya SMK Negeri di kecamatan Cisauk.

Terkait Pemberitaan sebelumnya yaitu pemilihan Komite Sekolah SMKN 15, pada Kamis 14 Agustus 2025 dengan judul berita, “Tidak Sesuai Prosedur, Pemilihan Komite SMKN 15 Cisauk Tangerang Ditetapkan secara Sepihak”.

Tim redaksi dari media jurnalmetropol.com mengklarifikasi dan konfirmasi berkenaan pemberitaan tersebut yaitu pemilihan komite sekolah SMKN-15 yang tidak sesuai prosedur yang ada.

Perwakilan media jurnalmetropol.com yang didampingi wali murid diterima di ruangan pertemuan, Andi Bahtiar Fransiska selaku Wakasek Urusan Humas SMKN 15 Cisauk Kabupaten Tangerang, Jum’at pagi (15/8/2025).

Pada pertemuan tersebut dibahas dan dikonfirmasi adanya temuan dan keterangan dari wali murid, bahwa di sekolah SMKN 15 pada saat pemilihan komite sekolah ditemukan ada peraturan yang tidak dilaksanakan dalam tata cara pemilihan yang diatur sesuai Permendikbud no.75 tahun 2016. Pada kesempatan tersebut, Andi B Fransiska selaku Wakasek Urusan Humas SMKN 15 Cisauk Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa dan meminta waktu 1 Minggu untuk berkoordinasi dengan tim formatur yang dibentuk dan akan menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme yang ada

“Dalam proses berjalannya pemilihan komite sekolah yang sesuai aturan sekaligus memastikan agar berjalan secara demokratis dan sesuai harapan orang tua wali murid, sekaligus merespon keluhan orang tua siswa,”ucap Andi pada pertemuan tersebut.

Sementara saat mengkonfirmasi Kepala Desa Suradita H.Nurfahmi yang kebetulan tidak bisa hadir saat pemilihan komite sekolah yang dilaksanakan pada Rabu (13/8) karena sedang ada acara ditempat lain.

Kepala Desa Suradita mengatakan bahwa Staf desa mewakilinya hadir sebagai sebagai tamu undangan dari SMKN 15 dan memberikan sambutan yang diminta oleh Sekolah.

Kepala desa Suradita juga menyatakan tidak ada arahan untuk stafnya untuk ikut serta menjadi panitia atau memimpin proses pemilihan komite sekolah maupun menunjuk nama-nama calon anggota komite yang masuk dalam pelaksanaan pembentukan komite sekolah pada Rabu 13 Agustus 2025.

Selanjutnya Kepala Desa meminta hasil rapat panitia pemilihan komite sekolah untuk ditinjau ulang dan dikembalikan sesuai aturan dalam Undang-undang Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berlaku dan dikembalikan pelaksanaannya kepada sekolah SMKN-15 Cisauk.

Sebagaiman diketahui sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Berikut adalah ringkasan tentang komite sekolah:

1. Pengertian dan tujuan komite sekolah adalah lembaga mandiri yang menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.

2. Tugas dan Fungsi: Memberikan pertimbangan, mendukung penyediaan sumber daya, melakukan pengawasan dan menjadi mediator.

3. Larangan: Tidak boleh melakukan pungutan wajib, menjual barang/jasa, memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi, atau terlibat dalam pengelolaan teknis dana operasional sekolah.

4. Sumber Pendanaan: Sumbangan sukarela, bantuan dari pihak ketiga, dan hibah yang tidak mengikat.

5. Pembentukan: Dibentuk melalui musyawarah di sekolah dengan melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, dan perwakilan guru.

6. Masa Jabatan: 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

7. Sanksi: Dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar aturan.

Berikut penjelasan tentang kuota jumlah anggota komite sekolah dan unsur-unsur yang menjadi anggota, serta tata cara proses pemilihan komite sekolah. Informasi ini sangat berguna bagi sekolah dan masyarakat untuk memahami peran dan fungsi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Komite sekolah memiliki kuota jumlah anggota minimal 5 orang dan maksimal 15 orang. Berikut adalah unsur-unsur yang menjadi anggota komite sekolah yaitu:

– Unsur Orang Tua/Wali Murid: maksimal 50% dari total anggota, yaitu orang tua/wali siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.

– Unsur Tokoh Masyarakat: maksimal 30% dari total anggota, yaitu tokoh masyarakat yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan.

– Unsur Pakar Pendidikan: maksimal 30% dari total anggota, yaitu pensiunan tenaga pendidik atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Perlu diingat bahwa anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur:

– Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan

– Penyelenggara sekolah yang bersangkutan

– Pemerintah desa

– Forum koordinasi pimpinan kecamatan

– Forum koordinasi pimpinan daerah

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

– Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Berikut adalah cara memilih komite sekolah:

1. Pengumuman: Sekolah mengumumkan kebutuhan akan pemilihan komite sekolah dan membuka pendaftaran bagi calon anggota.

2. Pendaftaran Calon: Calon anggota komite sekolah mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti biodata dan surat pernyataan kesediaan.

3. Seleksi Calon: Panitia pemilihan melakukan seleksi terhadap calon anggota komite sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti pengalaman, keahlian, dan komitmen.

4. Pemilihan: Pemilihan anggota komite sekolah dilakukan melalui proses voting atau musyawarah mufakat.

5. Pengumuman Hasil: Panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan anggota komite sekolah.

Dalam proses pemilihan, penting untuk memastikan bahwa:

– Transparansi: Proses pemilihan harus transparan dan adil.

– Keterwakilan: Anggota komite sekolah harus mewakili kepentingan semua pihak yang terkait dengan sekolah, termasuk siswa, orang tua dan guru.

– Kompetensi: Anggota komite sekolah harus memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan untuk menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, komite sekolah yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *