Jurnalmetropol.com, Jakarta — Sidang lanjutan perkara pidana merek dengan Terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (26/6/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).
Dalam nota pembelaannya (pledoi) terdakwa Chalas Kromoto melalui Tim kuasa hukumnyaTopan Oddye Prastyo, Managing Partner dari TOP & Partners. Menyampaikan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa merek “Water POLO Plast” milik Terdakwa telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggal 18 Juni 2020, jauh sebelum terjadinya perkara. Dan tidak ada kerugian riil maupun itikad buruk yang dilakukan oleh Terdakwa, perkara ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Perkara ini sejatinya adalah sengketa komersial yang sudah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, dan telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Terdakwa bahkan telah menghentikan produksi dan penjualan sejak tahun 2023, serta melakukan press release sebagai bentuk tanggung jawab hukum,”jelas Topan.
Selain itu, tentang barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa fakta yang terungkap di persidangan terdapat ketidaksesuaian barang bukti milik pelapor dengan merek terdaftarnya.
Dengan demikian barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sah, karena tidak relevan dengan perkara yang dipersidangkan.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan Terdakwa. Ahli hukum pidana, ahli merek, hingga ahli linguistik menyampaikan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, merek Terdakwa tidak identik secara visual dan semantik, dan tidak menimbulkan kebingungan publik secara hukum.
Bahwa berdasarkan Merek yang sama – sama terdaftar di atur di dalam Yurisprudensi MA No. 2088 K/Pid.Sus/2016, yang menyatakan bahwa merek yang sama – sama terdaftar tidak dapat menjadi dasar Pidana, karena unsur tanpa hak tidak terbukti.
Penasihat hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya melepaskan terdakwa Chalas Kromoto dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
“Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami memohon putusan yang seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi hak dasar asasi terdakwa Chalas Kromoto sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,”tutup Topan. (red)







