Jurnalmetropol, Pinrang – Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Parepare berhasil menggulung sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis robek tas di pasar tradisional.
Menurut data yang dihimpun media ini, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis sore (4/6/2026) di Kota Parepare. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua pelaku utama, yaitu Rani alias Daeng Tene (47) selaku eksekutor dan Sultan Takdir (31) selaku joki motor, serta dua orang penadah barang curian bernama Basri (43) dan Muh Nasrul (21).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga, Hj. Hajra Tona (63), yang menjadi korban saat berbelanja di Pasar Sentral Pinrang pada 15 Mei 2026.
Korban baru menyadari tasnya telah robek setelah selesai bertransaksi, di mana dompet berisi uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit handphone Oppo A18 miliknya telah raib. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku di Parepare.
Dalam menjalankan aksinya, Rani menggunakan modus operandi yang sangat rapi dengan menyasar kaum perempuan di tengah keramaian pasar.
Pelaku secara diam-diam mendekati korban lalu merobek tas mereka menggunakan silet untuk menguras uang dan barang berharga tanpa disadari.
Sementara itu, rekan prianya, Sultan Takdir, bertugas mengintai situasi sekaligus mengantar jemput sang “Ratu Silet” menggunakan sepeda motor setiap kali beraksi.
Hasil interogasi kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi sindikat ini tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kabupaten Pinrang selama periode April hingga Mei 2026, termasuk di Toko Miri, Pasar Kampung Jaya, dan Pasar Pekkabata.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua unit handphone, pakaian, serta empat buah silet yang digunakan untuk merobek tas korban *(sumber/red)







