Jurnalmetropol.com – Kasus narkoba di Kabupaten Pinrang kini menyeret sopir Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang sopir Dapur MBG di Kabupaten Pinrang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, memicu sorotan terhadap sistem pengawasan relawan dalam program nasional tersebut.
Sopir yang bersangkutan diketahui bertugas di Dapur MBG Palia, berlokasi di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang yang bermitra dengan Yayasan Manbaul Ulum Addariyah.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Diketahui, sopir tersebut ditangkap oleh Polres Pinrang di Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang pada Senin, 29 Desember 2025.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palia, Harry Santoso, mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah aparat melakukan penangkapan.
“Saya baru diberitahu kemarin saat yang bersangkutan ditangkap. Distribusi makanan tetap berjalan karena sudah ada sopir pengganti,”ujar Harry dalam keterangannya, pada Rabu 14 Januari, dikutip media ini.
Harry juga menegaskan, meski relawan atau sopir berada di bawah tanggung jawabnya sebagai Kepala SPPG, aktivitas pribadi di luar tugas dapur MBG tidak sepenuhnya dapat dipantau.
“Kami jelas tidak menginginkan hal seperti ini. Karena itu saya langsung mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan sebagai relawan MBG,”tegasnya dalam pernyataannya.
Kasus ini juga menuai perhatian kalangan mahasiswa. Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP), Anmar, menilai insiden tersebut menjadi peringatan serius bagi pengelola MBG agar lebih selektif dalam merekrut relawan. *(Sumber/red)







