Tidak Sesuai Prosedur, Pemilihan Komite SMKN 15 Cisauk Tangerang Ditetapkan secara Sepihak

PENDIDIKAN711 Views

Jurnalmetropol.com, Tangerang – SMKN 15 Cisauk yang berlokasi di Perum Suradita Desa Suradita kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang yang telah diresmikan pada awal Tahun 2025 oleh Gubernur Andra Soni dan satu satunya SMK Negeri di kecamatan Cisauk.

Tahun ajaran baru 2025 Telah resmi menerima siswa siswi baru khususnya untuk wilayah Cisauk dan sekitarnya.

Seleksi SPMB 2025 telah menerima siswa sebanyak 144 siswa siswi yang terdiri dari empat kelas dengan jumlah siswa siswi 36 murid perkelas. Ada dua jurusan keahlian dan kejuruan yaitu Bidang Bisnis Digital dan Kuliner.

Kepala sekolah SMKN 15 mengundang para orang wali murid untuk sosialisasikan dan pengenalan program kejuruan dan sekaligus musyawarah pemilihan komite sekolah, pada Rabu (13/8/2025).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala SMKN -15 Sarjoko yang sekaligus mensosialisasikan kegiatan dan program-program bagi siswa kepada seluruh orang tua murid dan juga permasalahan yang dihadapi oleh sekolah, karena baru pertama kali dimulai tahun pembelajaran 2025/2026.

Kegiatan tersebut dilanjutkan pemaparan jurusan dan perkenalan nama-nama guru oleh Eka.

Tampak hadir unsur guru SMKN 15, perwakilan desa Suradita yang diwakili staf desa Teguh S yang mewakili Kades, Ketua RW dan tidak kurang 104 bapak ibu orang tua wali murid siswa SMKN 15 Cisauk.

Pada saat poses pemilihan komite sekolah dimulai, masih dihadiri oleh pihak sekolah, namun saat proses pemilihan, para guru meninggalkan ruang rapat orang tua murid dan selanjutnya proses pemilihan komite dipandu dan dipimpin oleh staf desa Teguh S.

Adapun pada saat poses pemilihan diminta kepada orang tua wali murid untuk maju ke depan dan kemudian ada 4 orang tua wali murid maju ke depan namun pada saat prosesnya ada kejanggalan yaitu proses pemilihan komite sekolah hanya diambil satu orang dari seluruh orang tua yang hadir yaitu dengan cara dikocok ditulis namanya dan kemudian diambil untuk diundi dan hanya satu orang tua yang mewakili komite sekolah SMKN-15.

Pada saat proses tersebut sudah banyak wali murid yang tidak puas namun proses terus berlanjut, bahkan saat salah satu wali murid saat menyampaikan pendapat justru diminta diam untuk tidak bicara.

Untuk selanjutnya ada empat orang yang ditunjuk langsung oleh panitia menjadi komite sekolah dan sekaligus ditentukan oleh panitia menjadi Ketua komite yaitu Yulisman, dan 3 orang panitia serta 1 perwakilan orang tua yang dipilih dengan sistem dikocok atau diundi oleh panitia.

Dengan secara sepihak panitia menetapkan Ketua komite yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dua anggota komite sekolah.

Pada saat proses pemilihan komite sekolah beberapa orang tua yang hadir telah melayangkan protes keberatan dikarenakan komite tidak memiliki anak yang sedang belajar di SMKN 15 namun tetap ditetapkan oleh Panitia.

Beberapa orang tua murid saat ditanyakan merasa tidak puas terhadap proses pemilihan komite sekolah, dikarenakan tidak sesuai prosedur.

Disela-sela proses pemilihan komite sekolah, Aji salah satu orang tua murid mengatakan bahwa untuk apa kami orang tua diundang untuk memilih komite kalo prosesnya langsung ditentukan oleh panitia.

“Kami merasa dianggap sebagai pendengar dan tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebagai orang tua murid dan harus setuju atas keputusan panitia pembentukan komite sekolah,”kata Aji yang merasa kecewa atas keputusan sepihak itu dari panitia pemilihan komite sekolah.

Beberapa orang tua murid yang kecewa dan menyampaikan bahwa untuk apa hadir kalo pemilihan komite sudah ditentukan panitia. “Karena hak kami sebagai wali murid diabaikan dan merasa tidak terwakili sebagai penentu proses pemilihan komite Sekolah,”tegasnya.

“Ada aturan yang dilanggar dan sangat tidak sesuai prosedur umumnya saat pemilihan komite sekolah,”ujar para orang tua murid yang sangat kecewa atas keputusan sepihak dalam pemilihan komite sekolah SMKN 15.

Padahal Komite sekolah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait komite sekolah dan tugas pokok komite sekolah yaitu:

– Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.

– Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah.

– Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

– Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Adapun syarat menjadi anggota komite sekolah yaitu:

– Berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik,

– Tokoh masyarakat

– Pakar pendidikan

– Tidak boleh berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan.

Untuk masa jabatan anggota komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *