Jurnalmetropol, Jakarta – Setiap kali tanggal 17 Agustus tiba, nasionalisme kembali menjadi kata yang ramai diucapkan. Merah Putih dikibarkan, lagu-lagu perjuangan dinyanyikan, upacara digelar, dan sejarah perjuangan kemerdekaan dikenang.
Tahun ini, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut sesungguhnya mengandung pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar bagaimana merayakan kemerdekaan: untuk apa nasionalisme diperlukan setelah sebuah bangsa merdeka?
Nasionalisme tidak seharusnya berhenti sebagai rasa bangga terhadap bendera, lagu kebangsaan, atau simbol-simbol negara. Nasionalisme yang hidup adalah energi yang mendorong bangsa untuk membangun kekuatan ekonomi, mengembangkan ilmu pengetahuan, memperkuat persatuan, menjaga kedaulatan dan meningkatkan posisi tawarnya di tengah perubahan dunia.
Dalam konteks inilah gagasan B. S. Rabinowitz dalam “Defensive Nationalism: Explaining the Rise of Populism and Fascism in the 21st Century” menjadi menarik.
Terbit pada 2023 melalui Oxford University Press, buku ini menawarkan tipologi tiga bentuk nasionalisme: creative nationalism, consolidating nationalism, dan defensive nationalism. Rabinowitz berusaha membedakan nasionalisme dari konsep-konsep yang sering beririsan dengannya, seperti populisme, fasisme dan nativisme.
Ketiga bentuk nasionalisme tersebut dapat menjadi lensa yang berguna untuk melihat perjalanan Indonesia—bukan untuk menempelkan begitu saja kategori Rabinowitz pada pengalaman Indonesia, melainkan untuk memahami bagaimana nasionalisme dapat menjadi kekuatan produktif, instrumen konsolidasi bangsa, tetapi juga dapat berubah menjadi reaksi defensif terhadap dunia luar.
Creative Nationalism: Nasionalisme yang Menciptakan Masa Depan
Bentuk pertama adalah “creative nationalism.” Dalam pengertian Rabinowitz, nasionalisme tidak selalu lahir karena rasa takut terhadap ancaman dari luar. Ia juga dapat menjadi kekuatan kreatif yang mendorong suatu masyarakat menciptakan identitas, institusi dan masa depan bersama.
Jika konsep ini dibawa ke dalam pengalaman Indonesia, creative nationalism sesungguhnya sangat dekat dengan semangat para pendiri republik.
Indonesia pada 1945 bukan sekadar mendeklarasikan kemerdekaan. Bangsa yang baru lahir itu harus menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada: sebuah negara modern yang menyatukan ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, beragam bahasa dan berbagai tradisi ke dalam satu komunitas politik bernama Indonesia.
Nasionalisme pada fase tersebut bersifat produktif dan imajinatif. Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, perumusan Pancasila dan pembentukan institusi republik merupakan contoh bagaimana nasionalisme digunakan untuk menciptakan masa depan.
Semangat semacam itu tetap diperlukan sekarang. Indonesia tidak cukup hanya menjadi negara yang mempertahankan apa yang sudah dimiliki.
Kita membutuhkan nasionalisme yang mendorong generasi baru menciptakan teknologi sendiri, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas pendidikan, membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan menghasilkan karya yang mampu bersaing secara global.
Dengan demikian, mencintai Indonesia bukan hanya membeli produk Indonesia atau mengibarkan bendera. Nasionalisme abad ke-21 juga berarti menciptakan sesuatu yang membuat Indonesia lebih kuat.
Seorang ilmuwan yang menemukan teknologi baru, pengusaha yang membangun industri nasional, guru yang mendidik generasi unggul, petani yang meningkatkan produktivitas, prajurit yang menjaga wilayah negara, dan jurnalis yang menjaga kualitas informasi publik—semuanya dapat menjadi bagian dari nasionalisme kreatif.
Consolidating Nationalism: Merawat Persatuan Setelah Kemerdekaan
Nasionalisme kedua adalah “consolidating nationalism”—nasionalisme yang berfungsi mengonsolidasikan komunitas politik.
Ini sangat penting bagi Indonesia karena pekerjaan membangun bangsa sebenarnya tidak selesai pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan memerlukan konsolidasi. Sebuah negara yang sangat luas dan plural seperti Indonesia membutuhkan rasa kebangsaan yang mampu membuat orang Aceh, Papua, Jawa, Minangkabau, Bugis, Dayak, Bali, Maluku dan berbagai kelompok lainnya merasa menjadi bagian dari satu proyek nasional.
Dalam konteks ini, Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika mempunyai arti strategis. Nasionalisme Indonesia tidak seharusnya dibangun berdasarkan keseragaman etnis, agama atau budaya. Ia justru harus dibangun berdasarkan kesediaan hidup bersama dalam keberagaman.
Di sinilah nasionalisme Indonesia memiliki karakter yang berbeda dari nasionalisme etnis yang berkembang di sejumlah tempat.
Nasionalisme yang sehat bukan mengatakan, “Indonesia hebat karena bangsa lain lebih rendah.” Sebaliknya, ia mengatakan, “Indonesia harus kuat karena rakyatnya berhak menentukan masa depannya sendiri.”
Konsolidasi nasional juga berarti memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Demokrasi, hukum, pelayanan publik, pendidikan dan pemerataan pembangunan menjadi bagian dari nasionalisme karena semuanya menentukan apakah warga negara merasa bahwa republik benar-benar milik mereka.
Tanpa keadilan sosial, nasionalisme mudah kehilangan daya ikatnya.
Defensive Nationalism: Ketika Dunia Luar Dipandang sebagai Ancaman
Bentuk ketiga adalah “defensive nationalism.” Inilah konsep yang menjadi pusat perhatian Rabinowitz.
Ia melihat bahwa perubahan teknologi, globalisasi, krisis ekonomi, migrasi, perubahan sosial dan meningkatnya keterhubungan dunia dapat menghasilkan kecemasan dan rasa kehilangan kendali.
Dalam situasi tersebut, sebagian masyarakat dapat berpaling kepada nasionalisme sebagai mekanisme perlindungan. Rabinowitz membandingkan fenomena abad ke-21 dengan perubahan besar pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Dalam bentuk tertentu, nasionalisme defensif dapat muncul ketika masyarakat merasa bahwa globalisasi telah bergerak terlalu jauh dan negara kehilangan kemampuan mengendalikan nasibnya sendiri.
Bentuknya bisa berupa tuntutan proteksi ekonomi, penolakan terhadap kekuatan asing, kecemasan terhadap migrasi atau ketakutan bahwa identitas nasional sedang tergerus.
Masalahnya muncul apabila rasa mempertahankan diri tersebut berkembang menjadi politik “kami versus mereka”. Rabinowitz menunjukkan bagaimana kecemasan ekonomi, ketakutan terhadap ancaman eksternal dan perubahan sosial dapat memberi bahan bakar bagi nativisme dan bentuk politik yang lebih ekstrem.
Bagi Indonesia, nasionalisme defensif perlu dipahami secara hati-hati. Indonesia memang memiliki kepentingan untuk melindungi industri nasional, sumber daya alam, wilayah teritorial dan kepentingan ekonomi. Kebijakan seperti hilirisasi, penguatan industri strategis dan ketahanan pangan dapat dipahami sebagai upaya memperbesar kedaulatan ekonomi.
Tetapi nasionalisme tidak boleh berubah menjadi ketakutan terhadap segala sesuatu yang datang dari luar.
Indonesia justru membutuhkan dunia luar untuk perdagangan, investasi, teknologi, pendidikan, pasar ekspor dan kerja sama internasional. Tantangannya adalah bukan menutup pintu, melainkan memiliki posisi tawar yang cukup kuat ketika membuka pintu tersebut.
Dengan kata lain, nasionalisme Indonesia harus membuat kita percaya diri menghadapi dunia, bukan membuat kita takut terhadap dunia.
Nasionalisme di Tengah Perebutan Kekuatan Global
Persoalan tersebut semakin penting karena lingkungan geopolitik Indonesia kini jauh lebih kompleks.
Dunia sedang bergerak menuju persaingan kekuatan besar. Amerika Serikat dan China terus berusaha mengelola sekaligus mempertahankan persaingan strategis. Konflik di Eropa dan Timur Tengah menunjukkan bahwa perang dapat mengganggu energi, perdagangan dan rantai pasok global.
Di Indo-Pasifik, ketegangan Laut China Selatan dan Taiwan terus menjadi sumber ketidakpastian. ASEAN sendiri menghadapi tekanan untuk mempertahankan sentralitasnya di tengah persaingan kekuatan besar.
Pada Juli 2026, misalnya, para menteri luar negeri ASEAN menyatakan keprihatinan atas konflik Timur Tengah sekaligus meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan.
Situasi ini menuntut Indonesia memiliki nasionalisme strategis. Indonesia tidak boleh menjadi sekadar objek perebutan pengaruh antara kekuatan besar. Tetapi Indonesia juga tidak perlu memilih secara permanen salah satu kubu.
Pendekatan Indonesia yang berusaha mempertahankan hubungan dengan berbagai kekuatan besar justru menjadi aset strategis.
Pada akhir Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan keinginan Indonesia menjaga hubungan baik dengan China dan Amerika Serikat sekaligus mempertahankan politik luar negeri yang independen. Indonesia juga menawarkan diri memainkan peran diplomatik dalam upaya membuka dialog di sejumlah konflik internasional.
Di sinilah nasionalisme dapat bertemu dengan politik luar negeri bebas aktif. Bebas bukan berarti tidak mempunyai kepentingan. Aktif bukan berarti harus menjadi bagian dari blok kekuatan tertentu.
Justru nasionalisme yang matang membuat Indonesia mampu berkata kepada semua kekuatan besar: Indonesia mempunyai kepentingannya sendiri.
Kedaulatan Bukan Berarti Isolasi
Dalam geopolitik kontemporer, kedaulatan juga memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar mempertahankan batas wilayah.
Kedaulatan mencakup kemampuan mengendalikan sumber daya strategis, menjaga keamanan energi, memiliki teknologi penting, melindungi data, membangun industri pertahanan, mengamankan rantai pasok dan memastikan masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh informasi yang beredar di ruang digital.
Indonesia menghadapi semua persoalan tersebut. Perang modern tidak selalu dimulai dengan tank memasuki wilayah negara lain. Ketergantungan ekonomi, gangguan rantai pasok, serangan siber, perang informasi, manipulasi opini publik dan kompetisi teknologi dapat menciptakan kerentanan strategis.
Karena itu, nasionalisme abad ke-21 harus naik kelas: dari sekadar nasionalisme simbolik menjadi nasionalisme kapasitas.
Bangsa yang nasionalis bukan bangsa yang paling keras meneriakkan “Indonesia!”, melainkan bangsa yang membangun kemampuan agar Indonesia benar-benar mampu menentukan nasibnya sendiri.
Nasionalisme dan Tantangan Ekonomi
Dimensi ekonomi juga tidak dapat dipisahkan. Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5 persen pada 2026, tetapi sekaligus menekankan bahwa tekanan eksternal terhadap investasi dan ekspor serta kebutuhan meningkatkan produktivitas menjadi tantangan penting.
Di sinilah nasionalisme ekonomi mempunyai peran. Indonesia harus mampu mengubah keunggulan sumber daya alam menjadi keunggulan industri. Jangan sampai kekayaan mineral, energi, perkebunan dan komoditas hanya menghasilkan pertumbuhan ketika harga komoditas naik, tetapi tidak cukup meningkatkan kemampuan teknologi dan produktivitas nasional.
Nasionalisme yang kreatif berarti bertanya: Apa yang dapat kita produksi sendiri?
Nasionalisme konsolidatif bertanya: Bagaimana hasil pembangunan dapat dirasakan lebih merata?
Sedangkan nasionalisme defensif bertanya: Bagaimana kita melindungi diri ketika sistem global mengalami guncangan?
Ketiga pertanyaan itu sama-sama penting. Yang menjadi persoalan adalah apabila pertanyaan ketiga menenggelamkan dua pertanyaan pertama.
Dari Nasionalisme Defensif Menuju Nasionalisme Percaya Diri
Di sinilah relevansi terbesar Rabinowitz bagi Indonesia. Dunia memang sedang penuh ketidakpastian. Ada perang, persaingan teknologi, rivalitas perdagangan, krisis energi, perubahan iklim, perlombaan senjata dan kompetisi pengaruh. Semua itu dapat mendorong negara-negara untuk semakin melihat ke dalam.
Namun Indonesia harus berhati-hati agar nasionalisme defensif tidak menjadi nasionalisme paranoid. Nasionalisme yang sehat tidak membutuhkan musuh permanen.
Ia tidak harus membenci asing untuk mencintai Indonesia. Ia tidak perlu merendahkan bangsa lain untuk merasa bangga sebagai orang Indonesia. Ia juga tidak harus menolak globalisasi untuk mempertahankan kedaulatan.
Sebaliknya, Indonesia membutuhkan nasionalisme yang percaya diri, terbuka dan strategis. Kita harus mampu bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China. Bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi perpanjangan tangan Amerika. Memperkuat hubungan dengan Jepang, Korea Selatan, India, Eropa, Timur Tengah dan negara-negara lain tanpa kehilangan kemampuan menentukan kepentingan sendiri.
Itulah esensi strategis dari nasionalisme di tengah geopolitik yang semakin kompetitif.
81 Tahun Merdeka: Nasionalisme sebagai Energi Kemajuan
Peringatan 81 tahun kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbarui pengertian kita mengenai nasionalisme. Generasi 1945 memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme.
Generasi sekarang menghadapi tantangan yang berbeda: bagaimana mempertahankan kemerdekaan di tengah ketergantungan ekonomi, revolusi teknologi, persaingan geopolitik dan perubahan global yang berlangsung sangat cepat.
Karena itu, nasionalisme Indonesia abad ke-21 setidaknya membutuhkan tiga wajah sekaligus. Pertama, creative nationalism—nasionalisme yang menciptakan, berinovasi dan membangun masa depan.
Kedua, consolidating nationalism—nasionalisme yang memperkuat persatuan, demokrasi, keadilan sosial dan rasa memiliki terhadap republik.
Ketiga, defensive nationalism—nasionalisme yang mampu melindungi kepentingan nasional ketika Indonesia menghadapi tekanan eksternal.
Namun ketiganya harus ditempatkan secara proporsional. Nasionalisme defensif diperlukan untuk menjaga kita tetap berdiri; nasionalisme konsolidatif memastikan kita tetap bersatu; tetapi nasionalisme kreatiflah yang membuat kita terus bergerak maju.
Tema HUT ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, karena itu dapat dibaca bukan hanya sebagai slogan perayaan, melainkan sebagai agenda nasional. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa identitas visual peringatan tahun ini menempatkan rakyat sebagai fondasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Pada akhirnya, nasionalisme yang paling berguna bukan nasionalisme yang sibuk mencari siapa musuh bangsa, melainkan nasionalisme yang bertanya apa yang bisa kita bangun untuk bangsa ini.
Sebab kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti memiliki kemampuan untuk menentukan masa depan sendiri.
Dan pada usia 81 tahun, tantangan terbesar Indonesia bukan lagi sekadar mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh, melainkan memastikan bahwa kemerdekaan itu menghasilkan negara yang benar-benar berdaulat, adil, makmur, kuat, dan dihormati di tengah dunia yang semakin keras.
Oleh Satrio Arismunandar







