Fariz RM Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hak Cipta Lagu

CELEBRITY, HUKUM54 Views

Jurnalmetropol, Jakarta – Musisi senior Fariz RM bersama tim hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan hampir setahun lalu.

Langkah tersebut diambil guna memantau serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengenai kelanjutan perkara tersebut,

Dalam keterangannya, Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kedatangan mereka memenuhi panggilan penyidik untuk berkoordinasi mengenai laporan yang melibatkan penggunaan lagu tanpa izin oleh pihak terlapor bernama Syahravi.

“Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidiknya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta,”kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum.

Kasus ini awalnya berjalan tanpa publikasi dari pihak pelapor, namun akhirnya disampaikan setelah adanya interaksi dengan awak media di markas kepolisian.

“Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP (Laporan Polisi) and ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,”ujar Deolipa Yumara dalam pernyataannya.

Pihak kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut setelah sekian lama bergulir tanpa sorotan kamera.

“Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya,”tutur Deolipa Yumara, Kuasa Hukum.

Sementara itu, Fariz RM membeberkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan erat dengan hak mekanikal atau mechanical rights dari salah satu karyanya.

“Oke, saya jelaskan sedikit lebih detail ya dari yang barusan Bang Deolipa jelaskan. Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,”kata Fariz RM, Musisi.

Lagu bertajuk Di Antara Kata itu disebut telah didistribusikan secara komersial dalam bentuk singel di berbagai platform digital dan juga dipentaskan di panggung.

“Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,”jelas Fariz RM, Musisi.

Fariz menyesalkan tindakan pihak terlapor mengingat serangkaian peringatan resmi dan personal telah dilayangkan sebelum karya tersebut diproduksi secara ilegal.

“Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi,”ujar Fariz RM, Musisi.

Upaya teguran tersebut meliputi somasi, surat tulisan tangan pribadi, hingga komunikasi antar-pengacara yang semuanya diabaikan oleh terlapor.

“Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor.

Tiga kali .Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal,”tegas Fariz RM diakhir pernyataannya. (mal/bri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *